ANALISIS TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSNMUI) TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH (Studi Kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay)

  • Nengsih N
N/ACitations
Citations of this article
126Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Technological developments have transformed the cash-money payment model into e-money, but the law on the use of e-money is still a debate in Indonesian Moslim society. This paper aims to analyze the legal use of e-money based on DSN-MUI fatwa No: 116/DSN-MUI /IX/2017 concerning Sharia Electronic Money. This research is a library research with descriptive analysis approach. E-money that was studied in this study was the BCA Flazz cards, Go-Pay, and Grab-Pay. Based on the Fatwa of MUI DSN on Shari’ah electronic money, the e-money system used in Indonesia today is not permitted because the issuer places the nominal amount of electronic money in conventional banks, if the card is lost the nominal amount of money in the issuer is also lost, and electronic money holders cannot be taken or cashed back. Perkembangan teknologi telah mentransformasi model pembayaran dari cash-money menjadi e-money, tetapi hukum penggunaan e-money masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan e-money berdasarkan fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. E-money yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay. Berdasarkan fatwa DSN MUI tentang Uang elektronik Syari’ah, maka sistem e-money yang dipakai di Indonesia hari ini tidak diperbolehkan karena penerbit menempatkan jumlah nominal uang elektronik di bank konvensional, apabila kartu hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit juga hilang, dan uang elektronik pemegang tidak bisa diambil atau diuangkan kembali.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nengsih, N. (2019). ANALISIS TERHADAP FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSNMUI) TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH (Studi Kartu Flazz BCA, Go-Pay, dan Grab-Pay). JURISDICTIE, 10(1), 56. https://doi.org/10.18860/j.v10i1.6594

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free