perlindungan hukum terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid 19 ini melalui peran Jogo Tonggo berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor I Tahun 2020, ialah menjamin dalam penanggulangan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, menyeluruh, terus menerus dalam hal ini seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah Kota Magelang berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19
CITATION STYLE
Triyanti, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI JOGO TONGGO BERDASARKAN INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR I TAHUN 2020. Jurnal JURISTIC, 1(03), 267. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1851
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.