PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI JOGO TONGGO BERDASARKAN INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR I TAHUN 2020

  • Triyanti M
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

perlindungan hukum terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid 19 ini  melalui peran Jogo Tonggo berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor I Tahun 2020, ialah menjamin dalam penanggulangan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, menyeluruh, terus menerus dalam hal ini seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah Kota Magelang berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19

Cite

CITATION STYLE

APA

Triyanti, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI JOGO TONGGO BERDASARKAN INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR I TAHUN 2020. Jurnal JURISTIC, 1(03), 267. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1851

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free