AbstrakPenelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem gadai sawah di Kec. Polongbangkeng Utara Kab.Takalar Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penetian yang digunakan adalah : yuridis-normatif dan teologis-normatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah iman desa, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Lalu, teknik pengeloaan dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan gadai sawah di Desa Balangtanaya pada umumnya penggadai (rahin) mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. Hak penguasaan/pemnafaatan sawah berada dipihak penerima gadai atau pihak penggadai tergantung dari kesepakatan sampai pelunasan utang. Pembayaran utang tersebut tidak memiliki batasan waktu, utang tersebut dapat dilunasi ketika pihak penggadai telah memiliki uang. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah memenuhi rukan dan syarat gadai. Adapun praktik gadai yang dilakukan tanpa batasan waktu dengan pengambilan manfaat sawah sebagai barang jaminan dikuasai oleh penerima gadai yang terjadi di Desa Balangtanaya dianggap tidak sah menurut Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma.Kata Kunci : Gadai Sawah, Hukum Islam, Sistem Gadai. AbstractThis research is how The Islamic Law review of the rice field pawn system in subdistrict of Polongbangkeng Utara Regency of Takalar. The type of this research is classified as a qualitative with the research approach used is : Normative Juridical and Normative Theological. The data source from this research is The Village Priest, The Mortage Giver (Rahin) and The Mortage Receiver (Murtahin). Furthermore, the data collection methods that used were observation, interviews and documentation. Then, the management and data analysis techniques are carried out through three stages, namely: data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of this study indicate that the implementation of paddy pawning systems in Balangtanaya Village, in general The Pawners (Rahin) came to the pawn recipient (Murtahin) with the aim of borrowed money to fill the needs and rice fields as collateral. The right to control / use the rice fields is in debt on the part of the mortgagee or the pawnbroker depending on the agreement until payment. The payment of the debt has no time limit, the debt can be paid off when the pledge has had money. The reviewed of the implementation of contract, it has met the pillars and conditions of the mortgage. The practice of pawning is carried out without a time limit by taking benefits from the fields as collateral controlled by a pawn recipient which occurs in Balangtanaya Village is considered invalid according to the Koran, Al-Hadith and Ijma.Keywords: Islamic Law, Paddy Pawn, Pawn System.
CITATION STYLE
Riana, R., Marilang, M., & Nurjannah, N. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM GADAI SAWAH. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 132–138. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i1.15165
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.