Pendidikan pesantran saat ini memiliki peran dan simpatik yang begitu tinggi dikalangan masyarakat, karena dinaggap memiliki kelebihan dibandingkan dengan Lembaga Pendidikan formal lainnya, namun dari sisi yang lain, peneliti penasaran bagaimana undang- undang pesantren memposisikannya dalam lingkup pendidikan dan sebagai bentuk upaya pengakuan Negara terhadap hadirnya pesantren dalam dunia pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kajian Pustaka. Sumber data adalah buku-buku refrensi, jurnal dan beberapa sumber yang memiliki keterkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendidikan pesantren mengacu pada pemberian keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum, metode pengajaran pendidikan khas pesantren, dan pengakuan dalam hal pemberian ijazah yang diakui sama dengan pendidikan formal. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) penguatan Pendidikan pesantran dalam system Pendidikan nasional, 2) peningkatan kualitas Pendidikan pesantren, 3) pengembangan kurikulum berbasi pesantren, 4) pemberdayaan pengelolaan pesantren, 5) pengakuan terhadap implementasi Pendidikan alternatif, 6) penguatan Pendidikan pesantren, 7) pengembangan Pendidikan inklusif, 8) kolaborasi Pendidikan pesantren dan Lembaga lainnya. Beberapa imlikasi ini dapat dijadikan pandangan bagi peneliti lain dan pemegang kebijakan dalam perumusan kebijakan Pendidikan.
CITATION STYLE
Zibbat, M., & Hariri, A. (2024). EKSISTENSI PENDIDIKAN PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PESANTREN. Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman, 11(1), 103–117. https://doi.org/10.31102/alulum.11.1.2024.103-117
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.