Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP. No. 46/2013, yang diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juli 2018. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk: (1) memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pelaku UMKM mengenai ilmu perpajakan khususnya yang terkait dengan PPh UMKM; (2) memberikan pemahaman mengenai PP. No. 23/2018 tentang perubahan tarif pajak UMKM terutama mengenai subjek dan objek pajaknya; (3) memberikan pelatihan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak, kode EFIN, akun DJP Online, Kode Billing, cara bayar dan cara lapor PPh Final menurut PP. No. 23/2018. Metode yang digunakan adalah Webinar Daring dengan Aplikasi Zoom. Teknik evaluasi menggunakan metode Pre-Test dan Post-Test kepada peserta sebagai bentuk evaluasi kegiatan. Hasil dari kegiatan ini adalah (a) kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada kendala yang berarti; (b) peserta dapat mengikuti acara dengan tertib dari awal sampai dengan akhir; (c)seluruh narasumber dapat hadir dan menyampaikan materinya; (d) waktu yang terbatas sehingga tidak dapat menjelaskan materi secara mandalam; (e) pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara daring yang menyebabkan kurang ada interaksi langsung antara narasumber dan peserta serta gangguan jaringan dalam pelaksanaan kegiatan.
CITATION STYLE
Widyowati, L. A., Setianingsih, S., & Agustina, Y. (2020). Pelatihan Perpajakan Bagi Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah Bidang Usaha Dagang Pada UMKM Binaan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI). Intervensi Komunitas, 2(1), 28–35. https://doi.org/10.32546/ik.v2i1.751
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.