Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan penggantian biaya kesehatan atau klaim asuransi yang menyebutkan identitas pasien harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya. Berdasarkan observasi awal di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang, diketahui permintaan informasi rekam medis untuk klaim asuransi non-JKN pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2020 sebanyak 24 permintaan,sebesar75% ditemukan permintaan yang belum sesuai standar prosedur operasional, yaitu tidak adanya persetujuan tertulis dari pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui gambaran tentang pelaksanaan prosedur pelepasan informasi rekam medis untuk klaim asuransi non-JKN di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.Jenis penelitian berupa deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Subyek penelitian ini adalah petugas pelepasan informasi, kepala instalasi rekam medis dan agen asuransi serta sebagian proses pelepasan informasi rekam medis. Analisa data yang digunakan yaitu teknik analisa non statistik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur pelepasan informasi rekam medis untuk klaim asuransi non-JKN di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang belum sesuai dengan SPO, ada prosedur yang tidak ditaati yaitu permintaan pelepasan informasi tetap dilayani meskipun tidak melampirkan persetujuan tertulis dari pasien. Persyaratan yang harus dipenuhi belum lengkap, yaitu kurang surat kuasa pasien. Proses pengambilan pelepasan informasi sudah sesuai dengan SPO dan pernyataan responden.
CITATION STYLE
Wahyudi, B. E., & Amalia, R. (2022). TINJAUAN PELAKSANAAN PROSEDUR PELEPASAN INFORMASI REKAM MEDIS UNTUK KLAIM ASURANSI NON-JKN DI RSUD dr. R. SOETRASNO REMBANG. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 5(1), 66–71. https://doi.org/10.31983/jrmik.v5i1.8422
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.