ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Komparatif; Undang-Undang Kesehatan, KUHP dan HAM)

  • Rustam R
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tinjaun yuridis terhadap tindakan aborsi yang ditinjau dari Undang-Undang No.36 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 36 Tahun 2009serta perbandingan pandangan (Perspektif) terhadap aborsi antara UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KUHP dan HAM. Berdasarkan aturan  KUHP dan HAM aborsi dilarang sedangkan menurut Undang-Undang No.36 Tahun 2009, aborsi diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analisis yuridis. Perbedaan aturan tentang aborsi yakni antara Undang-Undang No.36 Tahun 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Azazi Manusia ditengahi oleh asas lex posteriori derogat legi priori yang membuat gagasan baru tentang aborsi yakni pada kedaruratan medis yakni provokatus medicalis. Sedangkan abortus provocatus, berdasarkan pandanga ketiga aturan tersebut adalah merupakan tindakan pidana yang dilarang, serta di anggap sebagai pelanggaran terhadap hak azazi manusia. Kata Kunci; Aborsi, Hukum Pidana, KUHP, HAMThe purpose of this study is to  determine at the legal review of abortion actions reviewed from Law No.36 of 2009, Penal Code, the relationship between the , Penal Code and Law No, 36 of 2009 and comparison of perspective on Abortion action among Law no. 36 in 2009 on Health, Penal Code and Human Rights. Based on Penal Code and Human Rights, abortion is prohibited in Indonesia but based on the Law No.36 of 2009 stated that abortioncould be done with certain conditions. The approach used was the juridical analysis approach. Differences  abortion regulation lawsbased on the Law No.36 of 2009, Penal Code and Human Rights were mediated by the principle of “lex posteriori derogat legion priori” which made an issue on abortion regulation lawsonly in medical emergency namely” provokatus medicalis”. Meanwhile “forabortus provocatus”, based on the threelaws’ views,is a prohibited action and considered as a violation of human rights.Keywords; Abortion, Criminal Law, Penal Code, Human Rights

Cite

CITATION STYLE

APA

Rustam, R. (2017). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Komparatif; Undang-Undang Kesehatan, KUHP dan HAM). JURNAL DIMENSI, 6(3). https://doi.org/10.33373/dms.v6i3.1083

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free