Pengelolaan keuangan desa yang partisipatif dalam penggunaan dana Alokasi Dana Desa,berarti sejak tahap perencanaan,pelaksanaan,penatausahaan,pelapora dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di desa. Pelitian ini dirancang sebagai penelitian kualitatif dan dilakukan kepada staf pemerintah desa, pengelola Alokasi Dana Desa, pengurus lembaga desa, masyarakat, dan kepala desa yang dijadikan sumber data. Sumber data ditentukan sebanyak 14 orang dari subyek penelitian. Instrumen pengumpul data adalah wawancara, observasi, dan pencatatan dokumentasi. Data diolah dimulai dari reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian yakni: pertama, berdasarkan keempat sub fokus kaitan dengan prinsip partisipatif dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa, hasilnya telah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, berdasarkan keempat indikator kaitan dengan fokus prinsip transparansi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa, hasilnya telah sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa saran diajukan sebagai berikut: pertama, walaupun penerapan prinsip partisipatif dalam pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa, pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan aturan penggunaan Alokasi Dana Desa, akan tetapi perlu terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang, minimal dipertahankan walaupun mempertahankan dianggap suatu kemunduran bahkan dinilai gagal karena waktu telah berubah. Kedua, walaupun penerapan prinsip transparansi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa, pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan aturan penggunaan Alokasi Dana Desa, akan tetapi perlu terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang, minimal dipertahankan, walaupun mempertahankan dianggap suatu kemunduran bahkan dinilai gagal karena waktu telah berubah.
CITATION STYLE
Hartoyo, H. (2020). PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN KEUANGAN DALAM TATA KELOLA KEUANGAN ALOKASI DANA DESA DI DESA KARUMBU KECAMATAN LANGGUDU KABUPATEN BIMA. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1). https://doi.org/10.36312/jime.v6i1.1106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.