Kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pelayanan keterbukaan informasi publik sebagai amanah dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Implementasi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta, daerah yang memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi program Jakarta Open Data oleh Humas Pemprov DKI Jakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan paradigma konstruktivisme. Objek penelitian ini adalah bidang Humas Pemprov DKI Jakarta dan Tenaga Ahli Informasi Publik sebagai pelasana program tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta menjadi Smart City, maka diciptakanlah portal open data yang menyuguhkan data dari Kota Jakarta secara akuntabel serta transparan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Implementasi kebijakan program Jakarta Open Data dapat dilihat dari hasil kerja Humas Pemprov DKI Jakarta yang mampu memberikan informasi secara terbuka tentang program dan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.
CITATION STYLE
Dewangga, F., Santoso, P. Y., Toruan, R. R. M. L., Widarini, D. A., & Wiyati, E. K. (2022). Program Jakarta Open Data Sebagai E-Government Dalam Pelayanan Informasi Publik Humas Pemprov DKI Jakarta. Jurnal Cyber PR, 2(1), 94–106. https://doi.org/10.32509/cyberpr.v2i1.2129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.