Metode kampanye politik mengalami perkembangan hingga pada pemanfaatan media sosial sebagai bentuk adanya kemajuan teknologi dan informasi, salah satunya media sosial Instagram . Pemanfaatan media sosial Instagram dalam kampanye politik sering disalahgunakan untuk penyebaran black campaign . Efek yang ditimbulkan black campaign tidak sekedar tercorengnya nama baik peserta pemilu saja, tetapi juga berefek bagi masyarakat dalam hal hak mendapatkan suatu informasi pemilu secara akurat dan objektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tatanan hukum sekaligus akibat hukum terhadap black campaign melalui media sosial Instagram . Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang didasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tatanan hukum mengenai pelaksanaan kampanye melalui media sosial diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Akibat hukum yang ditimbulkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang memunculkan adanya dualisme undang-undang. Bahkan, penafsiran mengenai subjek tindak pidana pemilu khususnya peserta masih belum selaras, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi masyarakat.
CITATION STYLE
Nisa, C. U., Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2020). ASPEK HUKUM TENTANG BLACK CAMPAIGN PADA PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(1), 1. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i1.6032
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.