Berbagai pihak telah memberikan tekanan untuk penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat tahun 1999 di Timor Leste. Desakan diberikan untuk membawa para pelaku ke Pengadilan Internasional. Namun Indonesia dan Timor Leste mengabaikan tekanan ini. Sebaliknya, mereka sepakat untuk menggunakan pendekatan politik bilateral untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis tentang alasan di balik kesediaan Indonesia dan Timor Leste memilih solusi politik bilateral untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Dalam mencapai tujuan tersebut, tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan kerangka teorinya berdasarkan teori Neo-Realisme klasik. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara terhadap tiga kelompok responden baik di Indonesia maupun Timor Leste. Penelitian ini menemukan bahwa kesediaan Indonesia dan Timor Leste memilih penyelesaian politik bilateral sebagai solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat tahun 1999 karena adanya kesamaan kepentingan. Berdasarkan temuan penelitian, penelitian ini memberikan kontribusi pemikiran bahwa penegakan HAM di negara tertentu tidak akan pernah efektif tanpa keterlibatan dan intervensi negara-negara besar.
CITATION STYLE
Agussalim, A. (2022). KEBIJAKAN POLITIK BILATERAL INDONESIA – TIMOR LESTE DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT TAHUN 1999: SEBUAH ANALISIS NEO REALISME KLASIK. Jurnal Arajang, 5(2), 180–192. https://doi.org/10.31605/arajang.v5i2.2190
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.