Taklik talak merupakan janji suami yang digantunkan pada empat keadaan, yaitu meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib tiga bulan lamanya, menyakiti badan istri, serta tidak mempedulikan istri enam bulan lamanya. Apabila empat keadaan tersebut terwujud, maka telah terjadi pelanggaran taklik talak. Pelanggaran taklik talak melahirkan akibat hukum khuluk yang berimplikasi lepasnya hak-hak istri atas nafkah iddah dan mut’ah, dan istri wajib membayar uang tebusan talak. Berdasarkan latar belakang khuluk yakni pelanggaran taklik talak terindikasi Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan akibat hukum yang menyertainya, maka hukum diskriminatif dan menempatkan wanita pada posisi rendah. Keadaan demikian adalah bentuk ketidaksetaraan gender. Aliran Feminis menentang keras ketidaksetraan gender dalam hukum khususnya Feminis Legal Theory. Feminis Legal Theory adalah aliran gender yeng berfokus pada kritisasi hukum bias gender.
CITATION STYLE
Hutagalung, N. A., & Gunawan, E. (2019). Taklik Talak dan Akibat Hukumnya dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Teori Feminis. Al-Mizan, 15(1), 183–202. https://doi.org/10.30603/am.v15i1.976
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.