Semakin berkembangnya jenis penyakit, penyembuhan secara medis yang tidakselalu menjanjikan kesembuhan dan mengandung resiko, serta keinginanmasyarakat untuk dapat sembuh dari penyakitnya secara instan mendorongsemakin menjamurnya praktek-praktek jasa pengobatan alternatif di masyarakattermasuk di Kota Semarang. Cara pengobatan dan obat yang digunakan dalamjasa pengobatan alternatif sangat berfariasi dan sering tidak bisa diukurberdasarkan standar-standar medis bahkan banyak yang bersifat “klenik”. Banyakkasus menunjukkan jaminan kesembuhan dan garansi bila terjadi hal-hal yanglebih parah bahkan kematian masih jarang diberikan atau ditemukan dalampraktek jasa pengobatan alternatif, bahkan beberapa muncul sebagai kasus pidanapenipuan. Tulisan membahas tentang pengaturan Jasa Pengobatan Alternatif diKota Semarang dan bentuk perlindungan konsumen jasa pengobatan alternatif diKota Semarang serta tanggung jawab pelaku usaha jasa pengobatan alternatifterhadap konsumennya.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe yuridis-sosiologis.maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statuteapproach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasusTeknik pengumpulan data yang digunakan adalah (1) wawancara, (2) observasi,(3)dokumentasi dan (4) tinjauan pustaka. Analisis menggunakan analisiskualitatif.Pengaturan pengobatan alternatif di Kota Semarang didasarkan kepadaperaturan perundangan yang ada, tetapi belum diterapkan secara komprehensif.Bentuk perlindungan kepada konsumen dilakukan secara preventif dan represifbekerjasama antara Dinkes Kota Semarang dengan IKNI, LSM, dan penegakhukum. Ada tiga pola tanggungjawab yang muncul dari pelaku usaha pengobatanalternatif terhadap konsumen, yaitu tanggungjawab etis, tidak bisa memberikanganti kerugian, dan sengaja tidak mau bertanggungjawab. (4)KontruksiPerlindungan Konsumen berbasis pembinaan dan pengawasan kepada pelakuusaha agar menjadi dapat diukur, jelas, profesional dan dapatdipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagimasyarakat sebagai konsumen dengan pelayanan kesehatan yang aman,bermanfaat dan ilmiah.
CITATION STYLE
Kamal, U. (2018). KONSTRUKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGOBATAN ALTERNATIF (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG). Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 69–84. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12356
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.