Wabah Coronavirus Disease 2019 pertama kali dikonfirmasi di Indonesia per- tanggal2 Maret 2020. Kondisi tersebut memunculkan guncangan tidak hanya di duniakesehatan namun perekonomian juga tidak juga lepas dari imbasnya. KebijakanStimulus Ekonomi dikeluarkan Otoritas Jasa keuangan sebagai langkah penyelamatanekonomi. Dalam rangka menghadapi dampak dari penyebaran Coronavirus Disesase2019, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical DampakPenyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19). Kebjiakantersebut pasti berdampak secara langsung pada sektor perbankan di Indonesia yangmerupakan lembaga intermediasi. Analisa melalui perbandingan rasio NPL sebelumdan ketika wabah Covid-19 terjadi.
CITATION STYLE
Bidari, A. S., & Nurviana, R. (2020). STIMULUS EKONOMI SEKTOR PERBANKAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI INDONESIA. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 297. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2781
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.