Penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dalam kawasan hutan merupakan persoalan yang terjadi di banyak tempat, termasuk di Kecamatan Pagindar, Pakpak Bharat. Realitas tersebut perlu diselesaikan agar hak-hak masyarakat dapat diberikan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraannya. Atas kondisi tersebut, studi ini diawali dengan melakukan identifikasi potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan di Pagindar. Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi TORA dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan keruangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis keruangan dan analisis konten dengan hasil daftar nominatif Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan tanah (P4T), peta P4T, peta identifikasi potensi TORA, dan peta kesesuaian penggunaan tanah dengan arahan RTRW. Identifikasi P4T menghasilkan tipologi dan permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang terdiri atas penguasaan oleh masyarakat hukum adat, transmigran, dan PT. Gruti. Penguasaan tersebut telah berlangsung cukup lama dan pemerintah perlu menyelesaikan agar masyarakat terjamin keamanan tanahnya. Kebijakan yang dimungkinkan adalah perubahan batas melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) (pemberian hak milik) atau perhutanan sosial (izin pemanfaatan/pengelolaan hutan).
CITATION STYLE
Manik, S. S., Martanto, R., & Salim, M. N. (2021). Potensi Tanah untuk Reforma Agraria dalam Kawasan Hutan di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Tunas Agraria, 4(3), 320–339. https://doi.org/10.31292/jta.v4i3.153
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.