TELAAH SOSIOLOGIS PENYEBAB PELANGGARAN PENGUASAAN TANAH DI LINGKUNGAN PESISIR DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

  • Prianto Y
  • Djaja B
  • Farma Rahayu M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Cultivation in coastal area usually did for business activity purpose against the villagers without giving concern for the nature & ecosystem impact. Coastal area have high level of potential conflict either marine aspect nor land authorization. Misuse & violation against coastal area indicate by construction frequently founded along shoreline. Restricted ban against shoreline is a prohibition that require villagers to not build a construction long 100 meters from shoreline. The law against shoreline intend to protect the villagers from tsunami and environmental damage thru human behavior. South Lampung District have high potential level of tsunami by reason the location is close to Krakatau Mountain. In advance of Tsunami 2018 which rushed Banten & South Lampung District throw a big disadvantage and had public nor government attention. In fact, there are a lot of construction who violate shoreline regulation. This research using empiric method which elaborate with direct observation. Faced by the low government supervision reveal the low level of villagers legal awareness about obligations and social function of the land as well as urgency of the preservation of environmental functions on the coast.  Masyarakat wilayah pesisir kerap menggunakan pesisir untuk melakukan kegiatan usaha tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan & ekosistem. Wilayah pesisir rentan menjadi sumber konflik baik dari segi kelautan maupun penguasaan atas tanah wilayah pesisir. Penyalahgunaan & pelanggaran terhadap wilayah pesisir ditandai dengan kerap ditemukan bangunan yang berdiri di sepanjang pesisir yang melanggar ketentuan Garis Sempadan Pantai (GSP). Larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan pantai adalah larangan terhadap masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang 100 meter dari garis pantai. Peraturan mengenai Garis Sempadan Pantai sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya tsunami dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh ulah manusia. Wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan wilayah yang rentan akan bahaya tsunami dikarenakan lokasinya yang berdekatan dengan Gunung Krakatau. Pada Tsunami 2018 silam, wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan salah satu wilayah yang terdampak bencana Tsunami Selat Sunda. Diketahui banyak ditemukan bangunan yang rusak akibat peristiwa Tsunami 2018 silam pada wilayah Lampung & Banten. Kerugian yang ditimbulkan oleh tsunami 2018 silam telah menarik perhatian publik & pemerintah. Fakta menunjukan bahwa banyaknya bangunan yang berdiri melanggar ketentuan GSP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris melakukan pengumpulan data pustaka, observasi dan wawancara. Hasil penelitian terdapat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yang menyebabkan adanya kesadaran hukum yang kurang memadai dari masyarakat wilayah pesisir.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prianto, Y., Djaja, B., Farma Rahayu, M. I., & Aprilia, I. S. (2021). TELAAH SOSIOLOGIS PENYEBAB PELANGGARAN PENGUASAAN TANAH DI LINGKUNGAN PESISIR DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 5(2), 369. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i2.9984.2021

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free