Dalam aktivitas bisnis, tidak sedikit dari para pelaku usaha mencari jalan pintas untukmemanfaatkan nilai ekonomis merek terkenal dan memiliki reputasi secara melawanhukum sehingga pemilik merek terkenal secara hukum dilanggar haknya. Tulisan inibertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum merek dagang terkenal atas tindakanpassing off dan bentuk-bentuk pelanggaran passing off. Metode penelitianmenggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data secara kualitatifyang menggunakan data sekunder. Perlindungan hukum merek dagang terkenal atastindakan passing off belum memadai karena dalam undang-undang larangan monopolidan persaingan usaha tidak sehat atau hukum anti monopoli pengaturan melaluiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat tindakan passing off tidak diatur secara rigid. Bentuk pelanggaranmerek dagang terkenal melalui tindakan passing of apabila memenuhi 3 (tiga) kriteria.Pertama, adanya reputasi pelaku usaha memiliki reputasi bisnis yang baik di matapublik dan cukup dikenal oleh umum. Keadaan demikian dimanfaatkan oleh pesaingpelaku usaha secara melawan hukum. Kedua, adanya misrepresentasi apabila adapelaku usaha lain mendompleng merek yang sama maka publik mudah terkecoh(misleading) atau terjadi kebingungan (confusion) dalam memilih produk. Ketiga,terdapat kerugian yang timbul akibat tindakan pendomplengan atau pemboncengandengan iktikad tidak baik menggunakan merek yang mirip dengan merek yang telahdikenal sehingga terjadi kekeliruan memilih produk oleh publik (publik misleading).
CITATION STYLE
Sukro, A. Y. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG TERKENAL ATAS TINDAKAN PASSING OFF PADA PRAKTEK PERSAINGAN USAHA. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1). https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5133
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.