PENGATURAN TERHADAP PERSONAL GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT DI PT. BANK RIAU KEPRI CABANG TEMBILAHAN

  • Subhan
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan prosedur pemberian fasilitas kredit dengan menggunakan jaminan Personal Guarantee sebagai jaminan dan upaya Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan sebagai kreditur jika ada dibitur yang gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menemukan bahwa Pengaturan dan Prosedur Pemberian Fasilitas Kredit dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Hak Tanggungan, dimana terkait dengan jaminan personal guarantee diterapkan kepada Debitur yang nilai pinjamannya melebihi wewenang pimpinan cabang Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan. Jaminan Personal Guarante dilakukan dengan memperhatikan legalitas penjamin itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Riau Kepri terhadap Kreditur yang gagal mememuhi kewajibannya dilakukan terlebih dahulu dengan upaya internal, yaitu penyelematan kredit dengan upaya Rekstrukturisasi Kredit, jika upaya internal gagal maka dilakukan dengan upaya eksternal dimana dengan melibatkan Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan dasar MoU antara Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, dan jika upaya musyawarah dan mufakat dengan melibatkan pihak kejaksaan tetap gagal, maka selanjutnya Bank Riau Kepri menyerahkan penagihannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN/KPKNL). Kemudian KPKNL menerbitkan surat perintah penjualan barang sitaan. Surat tersebut diberitahukan secara tertulis kepada debitur atau penjamin sebagai upaya terakhir. Penjualan barang sitaan tersebut dapat dilakukan dengan cara melalui pelelangan, penjualan tidak melalui lelang atau penebusan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subhan. (2022). PENGATURAN TERHADAP PERSONAL GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT DI PT. BANK RIAU KEPRI CABANG TEMBILAHAN. JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 7(1), 281–297. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2077

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free