URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)

  • Setiadi T
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK             Perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah/daerah maupun swasta, saling berkompetisi. Di dalam kontens demikian, maka kompetisi dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik. Selama ini, pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945 di mana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada saat ini, BUMD diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengatur status badan hukum dibandingkan ketentuan sebelumnya pada Badan Usaha Milik Daerah atau lazim disingkat BUMD. Sebagai turunan dari ketentuan UU Pemda yang mengatur BUMD, maka pada 27 Desember 2017 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kata kunci :  Pengaturan, badan hukum, perusahaan umum daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiadi, T. (2019). URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA). PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 5(1). https://doi.org/10.33751/.v5i1.1187

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free