Ketentuan Pemidanaan Bagi Pelaku Pelaksana Vaksinasi yang Dipalsukan dan Vaksin Tidak Berizin pada Masa Darurat Pandemi Covid-19

  • Yuandri W
  • Pratiwi C
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia is being rocked by a pandemic that has also spread to various countries, namely as Covid-19. Symptoms caused by this virus vary, such as flu, shortness of breath, or infections similar to SARS and MERS. The community is also always emphasized to adapt to new habits in the form of implementing 3M, namely wearing masks, maintaining distance and washing hands with soap. In its development, the government has facilitated the public to carry out free COVID-19 vaccinations provided in each area of residence, but there are individuals who commit violations in the form of distributing unlicensed vaccines so that this makes it increasingly difficult for the government to discipline the implementers of the covid vaccine. -19 during the state of emergency. Then suggestions that can be given to the government in addition to government policies that must be responsive also need to emphasize the performance of vaccine implementing officers so that it does not happen outside the government's control during this emergency condition, not only that the government also needs to take firm action against elements who are stubborn by producing, distribute and distribute counterfeit vaccines. Abstrak Indonesia sedang diguncang oleh pandemi yang juga telah menyebar ke berbagai negara yaitu Covid-19. Gejala yang ditimbulkan oleh virus ini bermacam-macam seperti flu, sesak nafas, atau infeksi yang serupa dengan SARS dan MERS. masyarakat juga selalu ditekankan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru berupa menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun. Dalam perkembangannya, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19 secara gratis yang disediakan pada tiap-tiap daerah tempat tinggal, namun terdapat oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berupa mendistribusikan vaksin yang tidak berizin sehingga ini membuat pemerintah semakin sulit mendisiplinkan oknum pelaksana vaksin covid-19 di masa keadaan negara sedang darurat. Kemudian saran yang dapat diberikan kepada pemerintah selain kebijakan pemerintah yang harus tanggap juga perlu mempertegas kinerja petugas pelaksanan vaksin agar tidak terjadi diluar kendali pemerintah di masa kondisi darurat ini, tidak hanya sampai disitu pemerintah juga perlu menindak tegas para oknum-oknum yang membandel dengan memproduksi, mengedar dan mendistribusikan vaksin tidak berijin.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuandri, W. P., & Pratiwi, C. S. (2022). Ketentuan Pemidanaan Bagi Pelaku Pelaksana Vaksinasi yang Dipalsukan dan Vaksin Tidak Berizin pada Masa Darurat Pandemi Covid-19. Indonesia Law Reform Journal, 2(1), 47–54. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.19020

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free