Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa perspektif hukum Islam tentang prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam perdagangan organisme yang dimodifikasi (LMOs) berdasarkan maslahah mursalah (kepentingan umum) dan sadd al-dhara’i (blocking the mind). Perdagangan LMOs dimungkinkan mempengaruhi kesehatan manusia dan lingkungan. Sementara newgara yang mengimpor LMOs kebanyakan adalah negara yang mayoritas pebduduknya beragana Islam (Muslim State). Oleh karema itu, penting untuk perdagangan LMOs dalam perspektif hukum Islam. Untuk lebih mengelanorasi masalah tersebut, penelitian ini akan menjawab pertanyaan/permasalahan sebagai berikut : Pertama, bagaimana hubungan antara manusia sebagai khalifah dengan alam ? Kedua, apakah prinsip dasar hukum Islam yang relevan digunakan untuk melakukan perdagangan internasional LMOs? Selanjutnya, tulisan ini menganalisa secara komprehensif justifikasi penerapan prinsip kehati-hatian berdsarkan maslahah mursalah dan sadd al dhara’i dalam perdagangan LMOs. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dan methodologi yang digunakan adalah penelitian perpustakaan, sedangkan pendekatan penelitian ini adalah konseptual. Tulisan ini dianalisa secara kualitatif dan disampaikan secara diskriptif. Adapun hasil dari penelian ini bahwa prinsip kehati-hatian dapat dibenarkan berdasarkan based on maslahah mursalah and sadd al-dhara’i dalam perdagangan LMOs
CITATION STYLE
Wartini, S. (2016). THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE OF PRECAUTIONARY PRINCIPLE ON TRANSBOUNDARY MOVEMENT OF LIVING MODIFIED ORGANISMS (LMOS). Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 278. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no3.91
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.