Penyelesaian dugaan Kelalaian medik melalui mediasi (studi terkait pasal 29 Undang-Undang No. 36 thun 2009 tentang kesehatan)

  • Prahara D
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian yang dilakukan penulis untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Yaitu tentang pengaturan proses penyelesaian sengketa medik hubungannya dengan ranah hukum perdata maupun pidana. Masalah pokok yang dijabarkan adalah Pertama tentang kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang proses mediasi yang harus dilakukan jika ada indikasi kelalaian medik, Kedua, dikarenakan penjelasan dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 multitafsir tentang bentuk kelalaian yang terjadi maka muncul pertanyaan lanjutan apakah penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dapat diterapkan pada kasusĀ  sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana, bagaimana pengimplementasian dan justifikasi mediasi dalam ranah pidana di Indonesia.Berdasarkan metode yang digunakan, sifat penelitian adalah penelitian empiris yuridis, yang meliputi kajian langsung dilapangan tujuannya untuk mengumpulkan data juga informasi secara objektif yang nantinya menjadi data primer dan penelitian ini juga menggunakan sistem wawancara secara langsung kepada penegak hukum, praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan masalah yang diurai. Penulis juga menggunakan metode komparansi yang nantinya menjadi pembanding dalam penelitian ini.Dari data dan informasi yang didapatkan maka penulis menyimpulkan bahwa kedudukan dari Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tidak mempengaruhi atau berbenturan dengan instrument hukum lain yang mengatur tentang mediasi di pengadilan, karena dalam pengimplementasiannya Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 memberikan ruang untuk pembentukan satu lembaga diluar pengadilan yang khusus untuk menyelesaikan sengeketa medik yang terjadi didalam pelayanan kesehatan. Lembaga yang belum terbentuk inilah yang mnejadi kelemahan dalam pelaksanaan mediasi di luar lembaga peradilan sehingga kebanyakan kasus sengketa medic yang terjadi langsung bermuara ke pengadilan perdata atau pidanaDisamping itu, pengaturan mengenai mediasi dalam ranah hukum pidana (Mediasi Penal) di Indonesia belumlah diterapkan sepenuhnya dan baru sekedar wacana dan merupakan ide-ide pembaharuan bagi hukum pidana, dalam proses kelalaian medik yang terjadi diranah hukum pidana Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 sebenarnya mempunyai andil yang penting jika lembaga penyelesaian sengketa medik yang dimaksud sudah ada sehingga bisa diselesaikan melalui lembaga tersebut. Akan tetapi jika belum ada maka sengketa medik yang berarah pada ranah hukum pidana bisa dimediasi dengan syarat Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi. Sehingga dengan demikian, diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana untuk menyelesiakan permasalahan sengketa medik, namun bila KUHP belum ada aturan yang mengatur tentang penyelesian hukum pada sengketa medik maka alternatif yang harus dibuat yaitu diberlakukannya PERKAP, PERJA dan PERMA.Kata kunci : Kelalaian Medik, Mediasi, Mediasi Penal

Cite

CITATION STYLE

APA

Prahara, D. (2020). Penyelesaian dugaan Kelalaian medik melalui mediasi (studi terkait pasal 29 Undang-Undang No. 36 thun 2009 tentang kesehatan). De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 28. https://doi.org/10.33387/dejure.v2i1.2793

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free