Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mereka memandang tokoh NU di Jember dan bagaimana mereka memandang hukum Islam tentang keberadaan wali yang mewakili perwaliannya dalam pernikahan anak mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang dipilih adalah wawancara. Hasil studi menemukan bahwa tokoh NU di Jember memiliki sudut pandang yang berbeda. Beberapa tokoh nu berpandangan bahwa wali yang telah mewakili perwaliannya dapat menghadiri upacara dan tidak berpengaruh pada pernikahan selama bukan salah satu saksi nikah, yang lain berpendapat bahwa wali diharapkan untuk meninggalkan upacara, beberapa lainnya Bahkan ada anggapan bahwa wali tidak boleh menghadiri upacara tersebut karena bisa mengakibatkan kontrak tidak sah. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam mengatakan bahwa wali yang mewakili perwaliannya diperbolehkan menghadiri akad nikah pada saat akad asalkan tidak menjadi saksi nikah karena dapat dibuat akad tidak sah karena wali memiliki status ganda.
CITATION STYLE
M. Zaenal Abidin. (2021). Pandangan Tokoh NU Jember tentang Hadirnya Wali yang telah Mewakilkan Perwaliannya dalam Majlis Akad. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 62–76. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.304
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.