Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan. Perkara perdata yang di daftarkan di Pengadilan sebelum masuk ke dalam persidangan, harus dimediasi terlebih dahulu dengan bantuan mediator. Apabila tidak berhasil untuk dimediasi maka berlanjut ke persidangan dan apabila tidak di mediasi maka batal demi hukum. Jumlah perkara yang masuk setelah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama yaitu 6 perkara. Dari 6 perkara tersebut 5 perkara tidak berhasil dimediasi dan 1 perkara dicabut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dan efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonogiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara hakim mediator Pengadilan Agama Wonogiri dan dokumentasi. Dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah mediasi di Pengadilan Agama Wonogiri belum efektif, hal ini disebabkan oleh faktor masyarakatnya atau para pihaknya. Dikarenakan salah satu pihak merasa dipihak yang paling benar, ketidak hadiran para pihak, terikat dengan perjanjian notaris dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari sengketa ekonomi syariah.
CITATION STYLE
Hidayat, D. (2022). Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menurut Perma No. 1 Tahun 2016 pada Lingkungan Peradilan Agama. Jurnal Syntax Transformation, 3(11), 1508–1524. https://doi.org/10.46799/jst.v3i11.647
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.