Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penilis menggunakan tehnik observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Sebagai data primer adalah data yang diperoleh dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Hakim, Penggugat dan Tergugat. Sedangkan data skunder yaitu data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti, yaitu beberapa buku ilmiah yang mendukung penelitian ini.Sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah deskripsif yaitu analisa data yang menjelaskan dari data-data informasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan pembahasan, dimana pembahasan ini menggunakan metode kualitatif yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat untuk memperoleh kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Penerapan asas keaktifan hakim (asas dominis litis) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tahap pembuktian belum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena belum lengkapnya pemahaman mengenai asas ultra petita, yang merupakan konsekuensi dari asas keaktifan hakim (asas dominis litis). Hal tersebut dapat dilihat dari Perkara Nomor : 18/G/2014/PTUN-Pbr., dan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUN-Pbr.Hambatan dalam penerapan Asas Keaktifan Hakim (Asas Dominis Litis) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru meliputi : kendala yang bersifat teoritis yaitu kendala yang timbul dari pengaruh teori sistem pembuktian afirmatif yang berarti menguatkan atau mengesahkan, kendala yuridis yaitu kendala yang timbul akibat perumusan ketentuan yang mengatur mengenai asas keaktifan hakim dalam peraturan perundang-undangan, dan kendala-kendala yang bersifat operasional yaitu yang timbul dalam pelaksanaan beracara di Pengadilan.
CITATION STYLE
HASIBUAN, R. P. (2019). PENERAPAN ASAS DOMINIS LITIS BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU. EKSEKUSI, 1(2). https://doi.org/10.24014/je.v1i2.7882
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.