Tanah atau wilayah merupakan unsur utama dari suatu negara. Besarnya pengaruh tanah terhadap kehidupan manusia, menjadikan Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara. Dari latar belakang dapat dirumuskan permasalah seperti 1). Bagaimanakah penyelesaian sengketa sertipikat ganda melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung? 2). Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam menyelesaikan sengketa sertipikat ganda di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan mendeskripsikan hukum sebagai law in action. Kebijakan negara atas kepastian jaminan kepemilikan tanah itu diperkuat dan diatur hak dan kewajibannya dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang diterbitkan pada tahun 1960. Meskipun demikian, permasalah tanah tidak dapat luput dari kehidupan masyarakat. salah satu permasalah yang sering terjadi yakni adanya sertipikat ganda. Dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional memiliki peran penting untuk dapat menyelesaikannya.
CITATION STYLE
Dinata, I. G. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Gandadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 152–155. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.152-155
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.