Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi

  • Sahlan M
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Inti permasalahan dalam penelitian ini apakah pasca diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan, unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam Tipikor masih merupakan kompetensi absolut Peradilan Tipikor atau beralih ke Peradilan Administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, melalui conceptual approach, statute approach, dan case approach. Hasil penelitian menyimpulkan, secara teoritis dan praktis konsep “penyalahgunaan wewenang” dalam UU Administrasi Pemerintahan sama dengan konsep “menyalahgunakan kewenangan” dalam UU Pemberantasan Tipikor. Oleh karena itu, kedua peradilan tersebut secara atributif sama-sama memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus unsur menyalahgunakan kewenangan dalam Tipikor. Namun demikian, berdasarkan asas “lex posteriori derogate legi priori”, kewenangan untuk memeriksa dan memutus unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam Tipikor menjadi kompetensi absolut Peradilan Administrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–293. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art6

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free