AbstractThe aim of the research is to offer novelty regarding the constitualism of the Government Regulation in Lieu of Law regarding Covid-19 which has now become a Law. This study uses a normative research method, with a focus on solving issues (problems) based on legal principles, legal rules, as well as on recognized legal expert opinion or doctrine. Through this research, the researcher offers that the perppu which has now become a law must be declared invalid or revoked because it is unconstitutional. As is well known, the Government issued Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) and / or in the Context of Facing Threats that Endanger the National Economy and / Or Financial System Stability, on March 31, 2020 (now Law Number 2 of 2020, on May 18, 2020). In Article 27 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) it is stated that there are parties who have "privileges", namely obtaining legal immunity from all actions they take on the basis of implementing the Covid Perppu. Of course this is a problem, because as a rule of law, Indonesia must provide justice in the form of equal treatment before the law or equality before the law to society without exception. This is stated in Article 27 paragraph (1), Article 28D paragraph (1), and Article 28I paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Thus, the Perppu which has now become a law is contrary to the Constitution, so it must be canceled or declared invalid.Keywords: constitution; Covid-19; equality before the lawAbstrakTujuan penelitian, yaitu menawarkan kebaruan mengenai konstitualisme dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Covid-19 yang sekarang telah menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan berfokus pada pemecahan isu (masalah) yang didasarkan pada asas hukum, aturan hukum, maupun pada doktrin atau pendapat ahli hukum yang diakui. Melalui penelitian ini, peneliti menawarkan bahwa, perppu yang sekarang telah menjadi undang-undang tersebut harus dinyatakan tidak berlaku atau dicabut karena inkonstitusional. Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, pada tanggal 31 Maret 2020 (sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pada tanggal 18 Mei 2020). Dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang mendapat “keistimewaan”, yaitu mendapat kekebalan hukum dari segala tindakan yang dilakukannya atas dasar pelaksanaan perppu covid tersebut. Tentu itu menjadi masalah, karena sebagai negara hukum, Indonesia harus memberikan keadilan berupa perlakuan yang sama didepan hukum atau equality before the law kepada masyarakat tanpa terkecuali. Hal tesebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, Perppu yang kini telah menjadi undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi, sehingga harus di batalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
CITATION STYLE
Yunianto, B., & Michael, T. (2021). KEBERLAKUAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI PEJABAT PELAKSANA KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19. Mimbar Keadilan, 14(1). https://doi.org/10.30996/mk.v14i1.4334
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.