Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk jenis putusan yang bersifat declaratoir constitutif. Ketika putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan undang- undang tidak berlaku mengikat, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka dengan sendirinya putusan tersebut juga sekaligus menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Rumusan masalah yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimanakah konsep dalam membangun kesadaran berkonstitusi bagi institusi penegak hukum agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif, untuk mengadakan penelusuran terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat fatal, dari potensi terjadinya reduksi fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi hingga terjadinya constitutional justice delay. Ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa hanya bertumpu pada kesadaran hukum masyarakat dan lembaga negara, namun perlu ditunjang juga oleh instrumen “pemaksa”. Oleh sebab itu pentingnya kerjasama kolaboratif lintas lembaga negara agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat diimplementasikan dengan baik sebagaimana mestinya. Selain itu perlu mendesain pembebanan sanksi terhadap tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
CITATION STYLE
Triningsih, A., Subiyanto, A. E., & Nurhayani, N. (2022). Kesadaran Berkonstitusi bagi Penegak Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Menjaga Kewibawaan Peradilan. Jurnal Konstitusi, 18(4), 898. https://doi.org/10.31078/jk1848
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.