PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP GIG WORKER DI EVENT ORGANIZER DAERAH KHUSUS IBUKOTA (DKI) JAKARTA SELATAN PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

  • Soerjadi D
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRACTThe Gig Economy facilitates job seeker to look for job quickly. Job with contract system has become interesting since 2017, and it becomes the main job. However, the development of the manpower sector is not the same line with the appropriate regulation in protecting the freelance workers especially in the Event Organizer sectors. The Event Organizer company often neglect the worker’s rights & obligations, since both parties don’t make working agreement writtenly. But they apply confidence principle each other in making working agreement orally. Since from the dominant number of Event Organizer in South Jakarta legally is choosen as the research object. This research is trying to focus on the people who want to work at certain time with Event Organizer sector to understand the importance of working agreement legally. This research is using judicial research method with qualitative analysis namely the data collection technique is based on library research and interview the freelance workers randomly in the field.ABSTRAKDengan adanya Gig Economy mempermudah dalam pencarian kerja, sehingga mempermudah calon pekerja dalam menemukan pekerjaan dengan cepat. Pekerjaan dengan sistem kontrak merupakan pekerjaan yang diminati sejak tahun 2017 dengan menjadikannya suatu pekerjaan utama. Namun, perkembangan dalam bidang ketenagakerjaan ini nyatanya belum dibarengi dengan aturan yang tepat dalam melindungi Pekerja Harian Lepas terutama dalam bidang Event Organizer. Pihak perusahaan Event Organizer seringkali mengabaikan hak dan kewajiban dari para pekerja, dikarenakan para pihak tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis. Namun, menerapkan asas percaya satu sama lain dalam membuat perjanjian secara lisan. Melihat banyaknya Event Organizer di Jakarta Selatan secara legal dipilih sebagai tempat objek penelitian. Penelitian ini berupaya memfokuskan pada setiap orang yang hendak bekerja waktu tertentu dengan Event Organizer, mampu memahami pentingnya suatu perjanjian secara tertulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif yakni dalam teknik pengumpulan datanya berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara Pekerja Harian Lepas secara mendalam di lapangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soerjadi, D. F. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP GIG WORKER DI EVENT ORGANIZER DAERAH KHUSUS IBUKOTA (DKI) JAKARTA SELATAN PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 3(2). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20322

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free