STANDAR PENATAAN RUANG UNTUK PENERTIBAN KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG DARI ASPEK ADMINISTRATIF DAN PIDANA (UU NO.26 THN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG)

  • Moh. Masthuro
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dengan  semakin  pesatnya  pertumbuhan  penduduk  dan perkembangan politik, sosial, ekonomi, dan kebutuhan akan lahan, maka akan banyak sekali ruang atau wilayah yang dibutuhkan, sehingga perlu pengaturan ketataruangan yang baik dan diperlukan pengawasan yang ketat untuk menjaga agar tidak terjadi adanya pelanggaran/penyimpangan ketataruangan. Namun pada kenyataannya masih banyak penyimpangan terutama dalam pelaksanaan pembangunan ketataruangan, terutama pada pembangunan  fisik  banyak yang tidak  sesuai  dengan  rencana  tata ruang yang ditetapkan. Hal ini banyak disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor teknis operasional, politik, sosial, ekonomi dan budaya serta masih banyak faktor-faktor yang lainnya.  Kegiatan Standar Penataan Ruang Fasilitasi Penertiban Kesesuaian Pemanfaataan Ruang adalah salah satu prioritas Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menangani masalah-masalah penyimpangan penataan ruang. Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang  terhadap  pentingnya  penataan  ruang  sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan  berkelanjutan.  Salah  satu  terobosan  untuk  pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang, maka dibuatlah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 4 menyebutkan bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemerintah meliputi penyusunan dan penetapan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan Menteri, lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut   disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pedoman bidang penataan ruang mencakup pula standar teknis dan manual bidang penataan ruang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Moh. Masthuro. (2019). STANDAR PENATAAN RUANG UNTUK PENERTIBAN KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG DARI ASPEK ADMINISTRATIF DAN PIDANA (UU NO.26 THN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG). Journal of Social and Economics Research, 1(1), 030–041. https://doi.org/10.54783/jser.v1i1.5

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free