Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dokter, dokter gigi, dan pasien apabila terjadi permasalahan hukum maka rekam medis elektronik di rumah sakit tidak dapat dijadikan bukti otentik yang sah dalam proses penegakkan hukum karena tidak terpenuhinya sebagian syarat dari ketentuan perundang-undangan yang telah diatur sebagai syarat alat bukti otentik yang berbentuk surat, sebagian syarat yang tidak terpenuhi tersebut adalah tidak adanya tanda tangan dokter, dokter gigi yang berwenang untuk membuat rekam medis elektronik digantikan dengan PIN/User/password sebagai pengganti identitas tangan tangan dokter dan dokter gigi. Penerapannya rekam medis elektronik di rumah sakit ditinjau dari aspek kerahasian dan keamanan dokumen elektronik data rahasia medis telah dapat terjamin sesuai perundang-undangan karena bentuk pengamanan dari implementasi rekam medis elektronik dapat dilindungi dengan PIN/Sandi/Password sehingga hanya orang tertentu yang dapat membuka berkas aslinya atau salinannya yang diberikan kepada pasien, hal ini yang membuat keamanannya lebih terjamin dibandingkan dengan rekam medis konvensional(manual).
CITATION STYLE
Wahyudi, R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER, DOKTER GIGI DAN PASIEN PADA PENERAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT. Badamai Law Journal, 6(1), 150. https://doi.org/10.32801/damai.v6i1.11755
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.