Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption)

  • Jaya A
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya difokuskan pada penangkapan dan pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku, melainkan juga melalui upaya- upaya untuk pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara dengan cara melakukan perampasan aset atau harta benda milik pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bersifat follow the suspect, melainkan pula bersifat follow the money/asset. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk: (1) Menjelaskan bagaimana mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi (2) Menguji apakah perampasan terhadap harta kekayaan pelaku yang bukan diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat pula dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Data primer yang digunakan adalah Wawancara dengan penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang serta Dosen Program Magister Ilmu Hukum Univeritas Muhammadiyah Palembang, sedangkan data sekunder yang digunakan adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KUHAP dan KUHP, kemudian data tersier adalah dari buku- buku dan jurnal-jurnal. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan, bahwa mekanisme perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan 2 metode, yakni: melalui jalur pidana (in personam forfeiture), dan melalui jalur perdata (in rem forfeiture). Selain itu, perampasan dapat dilakukan terhadap harta pelaku tindak pidana korupsi, meskipun harta tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagai konsekuensi perbuatan pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara. Kata Kunci: Perampasan, Harta Kekayaan Pelaku, Tindak Pidana Korupsi

Cite

CITATION STYLE

APA

Jaya, A. M. (2019). Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption). Cepalo, 1(1), 21. https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1752

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free