REKONTRUKSI FIQH ISLAM: Menuju Fiqh Nusantara

  • Masbukin M
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membincangkan tentang upaya rekonstruksi fiqh yang lebih berwawasan ke-Indonesiaan. Dalam konteks ini, fikih dipahami sebagai pandangan-pandangan keagamaan (baca, fikih) yang digali dari tradisi, kebiasaan, kondisi sosial dan politik Indonesia sendiri. Misalnya gagasan Abdurrahman Wahid tetang pribumisasi Islam, yang menghendaki agar konsep-konsep ajaran universal Islam diadaptasikan dengan nilai-nilai dan kebudayaan lokal yang tumbuh dalam masyarakat. Fiqh Nusantara menghendaki bahwa keputusan-keputusan hukum dalam Islam harus selalu mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan dan konteks lokal masyarakat. Melalui gagasan ini, ia menolak keras proses arabisasi atau mengidentikkan diri dengan budaya Timur Tengah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Masbukin, M. (2020). REKONTRUKSI FIQH ISLAM: Menuju Fiqh Nusantara. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 14(1), 39. https://doi.org/10.24014/nusantara.v14i1.7136

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free