Tulisan ini membincangkan tentang upaya rekonstruksi fiqh yang lebih berwawasan ke-Indonesiaan. Dalam konteks ini, fikih dipahami sebagai pandangan-pandangan keagamaan (baca, fikih) yang digali dari tradisi, kebiasaan, kondisi sosial dan politik Indonesia sendiri. Misalnya gagasan Abdurrahman Wahid tetang pribumisasi Islam, yang menghendaki agar konsep-konsep ajaran universal Islam diadaptasikan dengan nilai-nilai dan kebudayaan lokal yang tumbuh dalam masyarakat. Fiqh Nusantara menghendaki bahwa keputusan-keputusan hukum dalam Islam harus selalu mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan dan konteks lokal masyarakat. Melalui gagasan ini, ia menolak keras proses arabisasi atau mengidentikkan diri dengan budaya Timur Tengah.
CITATION STYLE
Masbukin, M. (2020). REKONTRUKSI FIQH ISLAM: Menuju Fiqh Nusantara. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 14(1), 39. https://doi.org/10.24014/nusantara.v14i1.7136
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.