Kebijakan yang benar dalam perlindungan tanah masyarakat adat di Indonesia dapat dilakukan dengan menerapkan “persetujuan bebas dan didahulukan” dalam peraturan nasional dan lokal, karena hukum hak asasi manusia internasional menempatkan prinsip ini sebagai prinsip dasar yang diinternalisasikan dalam semua pasal.
CITATION STYLE
Ikbal, I. (2015). Prinsip Free And Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no3.352
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.