Prinsip Free And Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

  • Ikbal I
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebijakan yang benar dalam perlindungan tanah masyarakat adat di Indonesia dapat dilakukan dengan menerapkan “persetujuan bebas dan didahulukan” dalam peraturan nasional dan lokal, karena hukum hak asasi manusia internasional menempatkan prinsip ini sebagai prinsip dasar yang diinternalisasikan dalam semua pasal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ikbal, I. (2015). Prinsip Free And Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no3.352

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free