In marital relations, one of which is sexual relations, Islam puts forward the principles of equality between husband and wife, but in reality, women often treated unfriendly and prone to not fulfilling their rghts, one of which is the right to enjoy sexual relations. This study aims to understand the right to enjoy sexual relations for women in Islam an its relation to communication in marriage, as well as the exposure of ‘aqd tamlik and ‘aqd ibahah in marriage. The research method used in this research s library research with a normative approach. The result of this research is that culture has formed male superiority in sexual relations. Religious texts need to be accompanied by good communication in marriage as bridge for the creation of good husband and wife relatons. ‘Aqd tamlik is marriage with concept of a contract of ownership (the husband owns the wife completely), ‘aqd ibahah means the concept of marriage involving an agreement between the two parties. Keywords: Women's Rights; Marriage Communication; Islamic Family LawDalam menjalani relasi hubungan suami istri salah satunya dalam hubungan seksual, Islam mengedepankan asas-asas kesetaraan antara suami istri, namun dalam kenyataannya, perempuan kerap kali diperlakukan tidak ramah dan rentan akan tidak terpenuhi haknya, salah satunya hak menikmati hubungan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk memahami hak menikmati hubungan seksual bagi perempuan dalam Islam dan kaitannya dengan komunikasi dalam pernikahan, serta memaparkan konsep ‘aqd tamlik dan ‘aqd ibahah dalam pernikahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini adalah budaya telah membentuk superioritas laki-laki dalam relasi seksual antara suami istri. Teks keagamaan perlu dibarengi dengan komunikasi yang baik dalam pernikahan sebagai jembatan terciptanya relasi seksual antara suami istri yang baik, dan ‘aqd tamlik merupakan pernikahan dengan konsep akad kepemilikan (suami memiliki istri sepenuhnya), ‘aqd ibahah berarti konsep pernikahan dengan melibatkan kesepakatan antara dua pihak. Kata Kunci: Hak Perempuan; Komunikasi Pernikahan; Hukum Keluarga Islam
CITATION STYLE
Aeni, A. R., & Alhizbi, M. N. (2023). HAK ISTRI DALAM HUBUNGAN SEKSUAL MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 27–40. https://doi.org/10.19109/ujhki.v7i1.17743
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.