Dikeluarkannya putusan tata usaha negara, Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang perseorangan atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di pusat daerah, termasuk perselisihan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam hal perwujudan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, masih banyak hal yang harus diselesaikan dalam kaitan pemberantasan korupsi. Hal ini antara lain ditunjukkan dari data Transparency International pada tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih rendah (2,8 dari 10). Kondisi ini mencerminkan masih adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti kualitas birokrasi, pelayanan publik, dan kompetensi aparat pemerintah. Birokrasi pemerintah harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional. Birokrasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan bekerja untuk memberikan pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
CITATION STYLE
Ayub, & Arif Wibowo. (2023). Optimalisasi Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadilan Tata Usaha Negara Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. JUSTICES: Journal of Law, 2(1), 14–20. https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.