TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS PERBANKAN SYARIAH

  • Nurhadi N
N/ACitations
Citations of this article
78Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Teori hukum progresif dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah sangat relevan dengan pemikiran Hans Kelsen tentang hukum bagi pembangunan konsep hukum progresif yaitu dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan bekerjanya hukum di masyarakat. Agar tewujud keseimbangan atau harmonisasi antara das sollen dan das sein. Pembangunan konsep hukum progresif tetap memerlukan control dari pemikiran Hans Kelsen tentang Teoori Hukum Murni. Bahwa bekerjanya hukum itu dapat keluar dari hukum, asas atau normanya (“rule breaking”). Namun dalam implementasinya tetap memperhatikan hukum yang sudah ada. Pengertian hukum dalam arti luas. Prioritas yang digunakan sedagai pedoman adalah peraturan perundang-undangan dan hukum adat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Bahwa dalam implementasinya hukum progresif masih terdapat kelemahan dari aspek manusianya, oleh karena itu sinergi penerapan hukum dengan memperhatikan nilai yang berlaku di antara para pihak dalam hal ini dapat digali dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan kemampuan yang mencakup 5 (lima) kecerdasan yaitu SQ, AQ, IQ, EQ dan CQ.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhadi, N. (2019). TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 154–167. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i2.1372

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free