Upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Kota Jayapura

  • Nur N
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan melakukan pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma atau ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dari permasalahan yang akan diteliti. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua melakukan beberapa kegiatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup, diantaranya yaitu: Melakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap tindak kejahatan lingkungan yang dilaporkan, Melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha terkait dengan usaha dan atau kegiatan yang dilakukan, Melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan terkait hasil uji parameter. Faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Provinsi Papua, diantaranya dana yang tidak tersedia, luas wilayah, kurangnya dukungan dari para pengambil keputusan, kurangnya ketersediaan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nur, N. C. (2019). Upaya Badan Pengelola Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Kota Jayapura. JIHK, 1(1), 38–53. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.120

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free