PENGUATAN ALAT BUKTI MELALUI SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN RACUN (ANALISIS PUTUSAN PN LHOKSUKON NOMOR: 216/PID.B/2019/PN LSK DAN 217/PID.B/2019/PN LSK)

  • Mendrofa A
  • Jamaluddin J
  • Bahreisy B
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Alat bukti dalam perkara tindak pembunuhan dengan racun sangat minim dan memiliki nilai kekuatan pembuktian yang lemah sehingga penyidik meminta bantuan teknis penyidikan dari Labfor Polri untuk mengungkap penyebab kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji metode scientific crime investigation yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dengan racun dan menganalisis putusan hakim terhadap penguatan alat bukti melalui scientific crime investigation dalam tindak pidana pembunuhan dengan racun (Analisis Putusan PN Lhoksukon Nomor: 216/Pid.B/2019/PN Lsk dan 217/Pid.B/2019/PN Lsk). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian (1) metode scientific crime investigation (SCI) yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan  tersebut, yaitu melalui pemeriksaan secara kimia forensik dengan menggunakan metode/alat pemeriksaan Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS); (2) metode SCI tersebut menghasilkan alat bukti lain yang menguatkan alat bukti keterangan saksi mahkota tunggal, yaitu alat bukti “keterangan ahli” dan “surat” yang merupakan konkretisasi dari metode SCI. Hakim menggunakan ketiga alat bukti tersebut dalam Putusan PN Lhoksukon Nomor: 216/Pid.B/2019/PN Lsk dan 217/Pid.B/2019/PN Lsk.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mendrofa, A. F., Jamaluddin, J., & Bahreisy, B. (2022). PENGUATAN ALAT BUKTI MELALUI SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN RACUN (ANALISIS PUTUSAN PN LHOKSUKON NOMOR: 216/PID.B/2019/PN LSK DAN 217/PID.B/2019/PN LSK). Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 65. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7936

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free