Pemerintah sedang membatasi pemasangan rumpon di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan mengeluarkan Permen KKP No. 26/Permen-KP/2014 karena disinyalir rumpon dapat merusak ekologi laut. Pemasang rumpon wajib memiliki SIPR (Surat Izin Pemasangan Rumpon). Khusus untuk rumpon yang dipasang di Jalur Penangkapan Ikan I, SIPR-nya dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota yang diatur lebih lanjut dalam Perda. Penelitian ini bermaksud meneliti lebih lanjut tentang kesiapan Pemda Kota Semarang dalam mengatur perizinan rumpon. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Pemda Kota Semarang siap mengatur perizinan rumpon dalam Perda? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan Pemda Kota Semarang dalam mengatur perizinan rumpon. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Bagi sivitas akademika, penelitian ini memberi manfaat berupa penambahan pustaka tentang perizinan rumpon; (2) Bagi pemerintah, penelitian ini memberi manfaat sebagai sumber Naskah Akademik dalam pembuatan Perda tentang perizinan rumpon; (3) Bagi masyarakat, penelitian ini memberi manfaat sebagai sumber informasi tentang perizinan rumpon. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Data yang diambil adalah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan dan buku-buku hukum. Hasil penelitan yang diperoleh adalah bahwa Pemda Kota Semarang belum memiliki Perda yang khusus mengatur tentang perizinan rumpon, artinya Pemda Kota Semarang belum siap dalam mengatur perizinan rumpon.
CITATION STYLE
Nugroho, M. A. A. (2020). KESIAPAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA SEMARANG DALAM MENGATUR PERIZINAN RUMPON. QISTIE, 13(2), 260. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3913
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.