Hal yang penting dalam suatu perkara Arbitrase Dagang Internasional adalah ketentuan mengenai hukum yang harus dipakai. Para pedagang Indonesia yang mengadakan kontrak-kontrak dagang dengan pihak luar negeri acapkali kurang memperhatikan hal ini. Berbeda daripada ketentuan dalam perkara dagang biasa yang diajukan di hadapan pengadilan, maka para arbiter mempergunakan ketentuan-ketentuan yang lain.
CITATION STYLE
Gautama, S. (2017). Hukum yang Harus Dipakai dalam Perkara Arbitrase Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(4), 382. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no4.1213
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.