MEMUTUS MATA RANTAI PRAKTIK PROSTITUSI DI INDONESIA MELALUI KRIMINALISASI PENGGUNA JASA PROSTITUSI

  • Kusumawati A
  • Rochaeti N
N/ACitations
Citations of this article
193Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Selama ini prostitusi di Indonesia dipandang dengan cara pandang patriarki, dimana Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan. Pedila dihukum oleh Negara sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pengguna jasa prostitusi dianggap wajar, padahal praktik prostitusi akan terus ada selama masih banyak “permintaan/demand” dari pengguna jasa prostitusi. Karenanya, gagasan kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi mendesak untuk dilakukan dalam upaya memutus mata rantai praktik prostitusi. Penulis menemukan bahwa Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat larangan prostitusi, antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun aturan tersebut belum komprehensif untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam prostitusi, khususnya pengguna jasa prostitusi. Penindakan dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan khusus terkait prostitusi atau dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusumawati, A., & Rochaeti, N. (2019). MEMUTUS MATA RANTAI PRAKTIK PROSTITUSI DI INDONESIA MELALUI KRIMINALISASI PENGGUNA JASA PROSTITUSI. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 366–378. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.366-378

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free