Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkeadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi seseorang. Hak untuk hidup sehat juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan merupakan sebuah investasi jangka panjang bagi sebuah negara. Rendahnya rasio dokter per penduduk di Indonesia merupakan sebuah tantangan dalam mewujudkan hal di atas. Saat ini, Indonesia memiliki rasio dokter per penduduk sebesar 1:3333, terendah di Asia Tenggara yang memiliki rerata 1:769 dan masih dibawah rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk memiliki rasio 1 dokter per 1000 penduduk.1
CITATION STYLE
Sunjaya, A. P. (2019). Potensi, Aplikasi dan Perkembangan Digital Health di Indonesia. Journal Of The Indonesian Medical Association, 69(4), 167–169. https://doi.org/10.47830/jinma-vol.69.4-2019-63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.