Sebagai salah satu lembaga organisasi swadaya masyarakat lembaga pengelola Zakat dan Infak, Sedekah sudah seharusnya membuat pembukuan untuk dana yang dikelolanya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang menggunakan jasanya percaya bahwa dana yang dititipkan dikelola dengan baik. Laporan keuangan yang dibuat juga harus sesuai tujuan akuntansi syariah. Akuntansi syariah memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai instrumen pertanggung jawaban memenuhi kewajiban kepada Allah, individu dan lingkungan masyarakat. serta, sebagai instrumen membantu terciptanya keadilan sosial ekonomi seperti dikehendaki ekonomi Islam. Dalam PSAK 109 zakat harus di berikan kepada muzakki kepada mustahik, baik melalui amil maupun secara langsung. disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi yang berhak menerima sesuai syariat. Untuk itu BAZNAS Kabupaten Halmahera Utara selama ini didalam melaporkan aliran dana zakat, infak dan sedekah dalam membuat laporan penerimaan dan laporan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah. Belum sepenuhnya sesuai dengan standar PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infak dan sedekah. Hasil study ini sangat berbanding dengan persepsi yang dibagun, hal ini dikarenakan kekurangan sumber daya manusia yang belum memiliki kompetensi tentang akuntansi zakat tersebut.
CITATION STYLE
Yamani, S., & Zahra L, P. I. A. (2023). Implementasi Penerapan Psak 109 Terhadap Akuntansi Zakat Infak Dan Sedekah Pada Baznas Kabupaten Halmahera Utara. Jesya, 6(1), 1042–1054. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.1051
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.