Garam di Indonesia pada umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri. Kebutuhan garam nasional tahun 2020 mencapai 4.464.670 ton, sedangkan produksi garam tahun 2020 sebanyak 2.327.078 ton sehingga terjadi kesenjangan antara jumlah produksi dengan kebutuhan sebanyak 2.137.592 ton. Kelangkaan tersebut dapat diatasi dengan impor dari beberapa negara sebanyak 3,07 juta ton. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat risiko dan mengidentifikasi risiko pada usahatani garam rakyat di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Penelitian dilakukan di Desa Karanganyar, Desa Kertasada, dan Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 40 petani yang ditentukan secara purposive. Data dianalisis dengan metode perhitungan koefisien variasi (CV), metode Kountur (2006), dan analisis IPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat risiko pendapatan termasuk dalam kategori tinggi. Sumber risiko di lokasi penelitian antara lain terkait dengan harga jual garam, kebijakan pemerintah, saluran pemasaran, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan modal, angin dan suhu, serta curah hujan.
CITATION STYLE
Elwany, T. F., Widodo, S., & Fauziyah, E. (2022). Analisis Risiko Usahatani Garam Rakyat di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. AGRISCIENCE, 2(3), 701–715. https://doi.org/10.21107/agriscience.v2i3.13745
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.