ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan intelectual property rights. Ruang lingkup HAKI meliputi, hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman dan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal ini penulis menitikberatkan pembahasan HAKI di bidang hak cipta. Sangat penting dipahami mengenai pencipta dan pemegang hak cipta. Hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta tetapi juga kepada pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta tidak hanya oleh pencipta saja tetapi juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui pengalihan hak sebagai salah satu wujud hak mutlak pencipta.Dari tindakan pengalihan hak cipta tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang berbeda bagi pemegang hak cipta yang diperoleh melalui pengalihan serta bentuk jaminan perlindungan hukum bagi mereka. Hal ini sangat terkait dengan kewenangan bertindak bagi pemegang hak cipta kedepannya baik berupa hak moral maupun hak ekonomi. Hubungan hukum yang terjadi diawali dengan perbuatan hukum yang berbeda sehingga konsekuensi yuridisnya pun berbeda. Seberapa besar penguasaan pemegang hak cipta yang bukan pencipta tergantung dari bentuk tindakan pengalihan yang dilakukan. Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui lisensi dimana tidak semua pemegang lisensi dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta.
CITATION STYLE
Dahen, L. D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. EKSEKUSI, 3(2), 102. https://doi.org/10.24014/je.v3i2.13358
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.