PENEGAKAN HUKUM HAK PEKERJA ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA PADA KANTOR NOTARIS DI KOTA JAKARTA SELATAN

  • Muthiah F
  • Sunarsi D
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Demi kesejahteraan pekerja, maka dibentuklah peraturan oleh pemerintah terkait upah minimum pekerja yang setiap tahunnya selalu dirubah menyesuaikan perekonomian di Indonesia. Pekerja pada Kantor Notaris harusnya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Terjadinya pelanggaran hak terhadap upah minimum pekerja pada Kantor Notaris dapat terjadi sehingga yang menjadi permasalahan di sini terkait dengan penegakan hukum yang harus ditegaskan. Peraturan Gubernur Nomor 114 tahun 2018 sudah jelas menetapkan nilai upah minimum yang harus dibayarkan Notaris kepada pekerjanya. Masalah penelitian: (1) Bagaimana penerapan hukum upah minimum Provinsi DKI Jakarta pada Kantor Notaris di Jakarta Selatan? (2) Bagaimana penegakkan hukum terhadap Kantor Notaris yang melakukan pelanggaran hak pekerja atas upah di bawah upah minimum di Jakarta Selatan?. Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan dikuatkan dengan data primer (kuesioner dan wawancara)

Cite

CITATION STYLE

APA

Muthiah, F., & Sunarsi, D. (2020). PENEGAKAN HUKUM HAK PEKERJA ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI DKI JAKARTA PADA KANTOR NOTARIS DI KOTA JAKARTA SELATAN. SUPREMASI Jurnal Hukum, 3(1), 97–114. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free