Policy Paper Perlindungan Hukum melalui Jalur Non Litigasi bagi Masyarakat Adat

  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, terdapat salah satu tantangan pada Kelompok Sasaran Kelompok Masyarakat Adat yaitu “belum memadainya perlindungan hukum bagi Kelompok Masyarakat Adat.” Hal ini berarti masyarakat adat belum memperoleh ha katas keadilan secara optimal, khususnya melalui jalur litigasi. Oleh karena itu mekanisme non litigasi menjadi alternatif untuk memperoleh hak atas keadilan mengingat mekanisme tersebut lebih luwes dan praktis digunakan. Adapun tujuan dari analisis isu kebijakan adalah untuk mengidentifikasi upaya pemberdayaan hukum bagi masyarakat adat dan mengetahui perlindungan hukum melalui non litigasi bagi masyarakat adat. Hasil analisis menunjukkan bahwa dilihat dari aspek pemberdayaan hukum, belum semua masyarakat adat memperoleh pengetahuan berupa penyuluhan, sosialisasi dan jenis lainnya, baik yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Organisasi Bantuan Hukum maupun instansi/lembaga lainnya. Dilihat dari perlindungan hukum melalui jalur Non Litigasi, dapat terlihat bahwa telah terdapat perlindungan terhadap anggota masyarakat adat baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan melalui penyelesaian permasalahan melalui lembaga adat dengan proses mediasi dan musyawarah. Namun untuk penyelesaian permasalahan tertentu yang membutuhkan program bantuan hukum masih terdapat kendala dalam memperileh bantuan dari Organisasi Bantuan Hukum. Oleh karena itu terdapat dua alternatif Pilihan kebijakan yatu pertama, melakukan Evaluasi kebijakan Publik yang berpotensi merugikan hak masyarakat adat, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun program/kegiatan yang dikeluarkan instansi/lembaga pemerintah. kedua, “Mendorong kebijakan, baik program maupun peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan masyarakat adat. Setelah melakukan analisis terhadap beberapa alternatif pilihan kebijakan tersebut dengan menggungakan analisis SWOT, maka disarankan kepada Kepala BPHN dan Direktur Jenderal HAM untuk dapat menjadikan alternatif pilihan kebijakan kedua sebagai prioritas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Primawardani, Y. … Nadilla, S. (2023). Policy Paper Perlindungan Hukum melalui Jalur Non Litigasi bagi Masyarakat Adat. Policy Paper Perlindungan Hukum melalui Jalur Non Litigasi bagi Masyarakat Adat. Balitbangkumham Press. https://doi.org/10.30641/kumhampress.90

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free