Peran Budaya Hukum Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kesusilaan Di Mataram

  • Ayu Dhirastri Yattiki A
  • Wulandari L
  • Amin I
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana budaya hukum dari masyarakat yang berhadapan dengan kasus kejahatan kesusilaan serta apa saja kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kesusilaan. Budaya hukum korban yang takut dan pada umumnya lebih banyak bersikap diam terhadap reaksi kejahatan kesusilaan. Adanya budaya hukum masyarakat yang patriarki kemudian menganggap kejahatan kesusilaan merupakan suatu aib. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pada tahap akhir pihak kepolisian, lurah, babinsa serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kota Mataram mengupayakan untuk menempuh proses jalur hukum yang sudah disepakati oleh pihak korban maupun keluarga. Dalam melakukan upaya penegakan hukum pihak kepolisan mendapat beberapa kendala yang mampu teratasi dengan baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayu Dhirastri Yattiki, A. A., Wulandari, L., & Amin, I. (2023). Peran Budaya Hukum Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kesusilaan Di Mataram. Parhesia, 1(2), 129–135. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3556

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free